Konsep Islam Tentang HAM

2.1  Konsep Islam Mengenai HAM
            Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.

            Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa. Hak- hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
            Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al- Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1.      Pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2.      Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.      Ketiga, hak tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
            Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
·         Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:

 dan barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
·         Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
·         Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
·         Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

*                  Prinsip- prinsip HAM Dalam Islam
            Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F. Mas’udi memiliki lima prinsip utama, yaitu:
·      Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 32:

Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya
·      Hak perlindungan keyakinan. Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin
·      Hak perlindungan terhadap akal pikiran, ini telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal- hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
·      Hak perlindungan terhadap hak milik, telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
·      Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.

*                  Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
·         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
·         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
·         Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjaddi kecelakaan.
·         Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang lancar dan tertib.
·         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
                 Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
ü  HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
ü  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
ü  John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
ü  Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
ü  Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.

2.2 Al- Qur’an Surat Al- Isra Ayat 33 dan Hadist mengenai HAM

:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan.”
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة ) رواه البخاري ومسلم . 
Artinya :
"Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”
*      Tema Sentral :
            Tema Sentral  hadits ini adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Muslim. Islam sudah meletakkan dasar dan fundasi Hak Asasi sejak 140 tahun yang silam, jauh sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia di Barat. Islam mendeklarasikan bahwa darah manusia tidak boleh ditumpahkan. Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan yang paling berat yang ancamannya masuk neraka dan kekal di dalamnya. Di duniapun pelaku pembunuhan tidak aman-aman saja. Akan tetapi diganjar dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Kenapa Islam mengancam kejahatan terhadapan jiwa manusia demikian berat? Tidak lain karena Islam sangat menghargai nyawa manusia dan kehidupan. Beda halnya dengan hukum di Barat. Di satu sisi mereka berteriak tentang HAM, tetapi di lain sisi, hukuman terhadap pembunuhan tidak sebanding dengan kejahatan pembunuhan itu sendiri. Buktinya umumnya Negara-negara barat menghapuskan hukuman mati dari dunia legislasinya. 
*      Penjelasan :
            Hadits ini merupakan penjelasan bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. Rasulullah Saw hanya mengakui tiga sebab kenapa darah seorang Muslim boleh ditumpahkan. Di luar tiga faktor itu, darahnya harus dilindungi. Tiga faktor itu ialah : 1. Karena melakukan zina, yang hukumannya rajam. Seperti diketahui di dalam hukum Pidana Islam, kejahatan zina (melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah) mengakibatkan hukuman rajam atas pelakunya apabila ia sudah pernah menikah sebelumnya. Kalau pelaku zina itu belum pernah menikah, maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali. Dan sudah barangtentu, perbuatan zina itu harus terbukti dengan disaksikan oleh empat orang saksi laki-laki, atau pengakuan dari si pelaku. Tanpa itu, hukuman rajam dan jilid (cambuk) tak dapat dijatuhkan. 2. karena melakukan pembunuhan yang disengaja atau direncanakan, maka si pembunuh bisa dijatuhi hukuman mati (qisos). Adapun jika pembunuhan itu tersalah maka hukumannya adalah membayar ganti rugi (diyat). 3. karena melakukan kejahatan murtad (keluar dari Islam). Orang yang keluar dari agama Islam dijatuhi hukuman mati, setelah berbagai usaha untuk mengajak dia kembali kepada Islam, gagal dan ia bersikeras dalam kekafirannya.
            Ketiga kejahatan tersebut hukumannya adalah hukuman mati dengan ketentuan rincian seperti dijelaskan tadi. Jadi di luar kejahatan tersebut, seseorang tak dapat dihukum mati. Beginilah Islam melindungi darah seorang Muslim. Ini juga termasuk jaminan atas Hak Asasi Manusia dalam Islam. Kendatipun yang disebut dalam hadits ini darah seorang Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi darah non Muslim, karena mereka hidup di bawah perlindungan Negara Islam.

Ditulis Oleh : Mochamad Saeffulloh // Minggu, Mei 06, 2012
Kategori: