2.1
Pengertian Muamalah
Muamalah merupakan bagian dari
hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh
hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli.
Dari pengertian muamalah tersebut
ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta
yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara
seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum
yang lain.
2.2
Asas-asa Transaksi Ekonomi Dalam Islam
Ekonomi adalah sesuatu yang
berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu
untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya
perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli,
sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap
transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1)
Setiap transaksi pada
dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila
transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang
haram. (Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1!)
“Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu
ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya.”
2)
Syarat-syarat transaksi
dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak
menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3)
Setiap transaksi
dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S.
An-Nisa’ 4: 29!)
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
4)
slam mewajibkan agar
setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT,
sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, dst.
Hadis Nabi SAW
menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur
penipuan.” (H.R. Muslim)
5)
Adat kebiasaan atau
’urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan
batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi. Misalnya, dalam akad
sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
2.3 Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli
berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli
memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Menjual adalah memindahkan hak
milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu
‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena
butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang
dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat
tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta
kesempurnaanya.
Hukum Jual Beli
Jual beli adalah perkara yang
diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :
Ø Allah
Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah: 275
” Dan Allah menghalalkan jual beli ”
Ø Allah
Ta’ala juga berfirman dalam surat Al Baqarah : 198
” Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu“
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
“Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama
mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli
dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan
diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta
dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari kedianya “ (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami
no. 2886)
Dalam jual beli ada
yang dinamakan dengan Rukun dan Syarat Jual Beli, diantaranya :
Ø Orang
yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan pembeli).
Syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
v Berakal
v Balig
v Berhak menggunakan hartanya
Ø Sigat atau ucapan ijab dan Kabul
Ulama fiqih sepakat
bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli.
Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan
ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Ø Barang
yang diperjualbelikan
Syarat-syarat
barang yang diperjualbelikan antara lain:
v Barang
yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
v Barang
itu ada manfaatnya
v Barang
itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain
v Barang itu merupakan milik si penjual atau di
bawah kekuasaannya
v Barang
itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas.
Ø Nilai
tukar barang yang dijual (pada zaman modern sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat
bagi nilai tukar barang yang dijual adalah:
v Harga
jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
v Nilai
tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
v Apabila
jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang
dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan
barang haram.
Ada beberapa macam
Jual Beli, yaitu :
1)
Jual beli yang sah dan
tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan
syarat-syaratnya.
2)
Jual beli yang
terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh
rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak
disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran Islam).
Contoh :
Contoh :
a.
Jual beli sesuatu yang
termasuk najis, seperti bangkai dan daging babi.
b.
Jual beli air mani
hewan ternak.
c.
Jual beli hewan yang
masih berada dalam perut induknya (belum lahir).
d.
Jual beli yang
mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3)
Jual beli yang sah
tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab
lain misalnya:
a.
Merugikan si penjual,
si pembeli, dan orang lain.
b.
Mempersulit peredaran
barang.
c.
Merugikan kepentingan
umum.
Contoh :
1.
Mencegat para pedagang
yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli barang-barang mereka
dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota dengan harga yang
tinggi.
2.
Jual beli dengan maksud
untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
3.
Menjual barang yang
akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
4.
Menawar sesuatu barang
dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang
ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si
penjual (najsyi).
5.
Monopoli yaitu menimbun
barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui harga pasaran.