Tanda-tanda Overdosis Vitamin

Jakarta, Terkadang orang masih terus mengonsumsi suplemen vitamin meskipun kebutuhan vitamin dalam tubuhnya telah terpenuhi. Akibatnya sering terjadi kondisi overdosis vitamin. Apa saja tanda-tanda overdosis vitamin?

Vitamin adalah nutrisi yang dibutuhkan dalam jumlah yang cukup oleh tubuh manusia untuk menjalankan fungsi tertentu. Namun, jika tubuh kelebihan vitamin alias overdosis justru akan menimbulkan efek samping yang buruk.

Vitamin diklasifikasikan manjadi dua, yaitu yang larut dalam air (vitamin B dan C) dan larut dalam lemak (vitamin A, D, E dan K). Semua vitamin diperoleh dari sumber tumbuhan dan hewan, atau keduanya.

Tidak adanya vitamin dalam tubuh dapat menimbulkan suatu kondisi yang dikenal sebagai defisiensi vitamin (kekurangan vitamin).

Beberapa penyakit dari defisiensi vitamin menunjukkan kondisi medis yang cukup parah, dan karenanya orang disarankan untuk melakukan diet seimbang untuk mencegah kondisi ini. Ada juga tersedia suplemen vitamin yang dapat membantu memenuhi kebutuhan vitamin dalam tubuh.

Kondisi overdosis vitamin muncul ketika ada kelebihan asupan salah satu vitamin. Kondisi ini juga dikenal sebagai keracunan vitamin, karena kelebihan vitamin dalam tubuh menimbulkan beberapa efek samping.

Overdosis vitamin yang larut dalam lemak menimbulkan efek samping yang lebih serius dibandingkan dengan vitamin yang larut dalam air.

Hal ini karena, kelebihan vitamin yang larut dalam air bisa diatasi dengan banyak minum dan mengeluarkannya dari tubuh melalui urin. Ini bertentangan dengan vitamin yang larut dalam lemak.

Seperti dilansir vitamins-nutrition.org, Jumat (9/4/2010), gejala-gejala overdosis atau keracunan vitamin tergantung pada jumlah vitamin yang berlebih.

Overdosis vitamin A

Vitamin A adalah vitamin larut lemak yang penting bagi penglihatan normal dan produksi sel di dalam tubuh. Gejala overdosis vitamin A:

1. Penglihatan kabur
2. Pusing
3. Keadaan pingsan
4. Haid tidak teratur
5. Mual
6. Insomnia
7. Diare
8. Ruam kulit
9. Nyeri sendi
10. Sakit kepala


Overdosis vitamin B

Vitamin B, juga dikenal sebagai B kompleks, adalah satu set vitamin B1 (thiamin), B2 (riboflavin), B3 (niacin), B6 (pyridoxine), B9 (asam folat), dan B12 (cobalamin).
Gejala overdosis vitamin B:

1. Susah bernapas
2. Nyeri dengan sensai terbakar
3. Mati rasa di kaki dan tangan
4. Kehilangan koordinasi otot
5. sakit kepala
6. Depresi
7. Kelumpuhan


Overdosis vitamin C

Vitamin C atau asam askorbat sangat penting untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan juga untuk menyembuhkan luka lebih cepat.
Gejala overdosis vitamin C:

1. Sariawan
2. Batu ginjal
3. Diare
4. Sakit perut
5. Badan panas
6. Sakit perut
7. Insomnia


Overdosis vitamin D

Vitamin D atau calciferol diperlukan untuk penyerapan kalsium serta pertumbuhan dan pemeliharaan tulang dalam tubuh.
Gejala overdosis vitamin D:

1. Kelemahan otot
2. Sakit kepala
3. Tuli
4. Kehilangan nafsu makan
5. Mual
6. Kelelahan
7. Muntah
8. Nyeri tulang


Overdosis vitamin E

Vitamin E merupakan antioksidan penting yang juga diperlukan untuk reproduksi normal pada manusia.
Gejala overdosis vitamin E adalah:

1. Hipertensi
2. Kelemahan otot
3. Kelelahan
4. Payudara lunak
5. Lambat penyembuhan luka


Overdosis vitamin K
Vitamin K merupakan vitamin penting yang dibutuhkan oleh tubuh karena membantu dalam penggumpalan darah.
Gejala overdosis vitamin K meliputi:

1. Mual
2. Muntah
3. Anemia
4. Diare
5. Ruam kulit


Jika ada gejala yang disebutkan di atas, pengobatan overdosis vitamin sebaiknya dikonsultasikan dengan dokter. Karena sebagian besar gejalanya seperti gejala medis yang lain, maka penting untuk didiagnosa dengan baik.

Segera hentikan asupan suplemen vitamin adalah langkah utama dalam mengobati overdosis vitamin. Kedua, dokter mungkin menyarankan untuk menghindari makan makanan yang tinggi kadar vitamin masing-masing. Ketiga, dokter mungkin meresepkan beberapa obat yang membantu dalam mengobati gejala overdosis vitamin.

Gejala overdosis vitamin dapat diobati jika tepat waktu dan perawatan yang tepat dilakukan. Sebagai tindakan pencegahan, perlu juga untuk memeriksa label multivitamin dan suplemen untuk agar lebih aman.

sumber : www.health.detik.com

4 Fitrah Penyembuh Yang Luar Biasa

Ketika Manusia berada di Alam Ruh, Manusia telah berikrar dengan Sadar dan HAqul Yakin Dengan Ikrar Yang sesungguhnya dan bukan ikrar Gombal Bahwa LAILAHAILALLAH Tiada Tuhan Selain Allah.

Maka Pengakuan bahwa Tidak Ada Tuhan Yang Wajib Disembah Kecuali Allah ini sebenarnya telah tertanam Di Diri Manusia Semenjak Kita Lahir. Fitrah Pertama dan Utama Manusia ini adalah Mengesakan Allah (Tauhid).

Diantara Turunan dari Sikap tauhid Ini diantaranya adalah:
1. Ikhlas
2. Tawakal
3. Sabar
4. Syukur

4 Fitrah yang luar biasa ini akan menjadi senjata ampuh dalam menangani berbagai macam persoalan hidup manusia dalam rangka Ibadah kepada Allah.

Di dalam dunia kesehatan 4 Fitrah ini telah di teliti dan membuahkan kesimpulan bahwa ke 4 sifat ini sangat berpengaruh kepada kondisi kesehatan manusia, bahkan bisa dijadikan sebagai teknik penyembuhan dari segala macam penyakit.

Dr. Callahan dengan TFT (Though Field Therapy) Dan Gary Craig Dengan Konsep EFT (Emotional Freedom Technique), Larry Dossey yang meneliti kekuatan Do'a untuk penyembuhan adalah sedikit dari banyak peneliti yang konsen terhadap penelitian di bidang emosional dan spiritual kaitannya dengan kesehatan. Ada sekitar 500 penelitian mengenai hal ini seperti yang tercatat di Officer Of Prayer Research (USA).

Bagi Umat Islam Sendiri hal ini seharusnya bukan barang aneh, tapi herannya kok jarang dipraktekan.

Mungkin Tips berikut bisa mmebantu bagi sahabat atau keluarganya yang terkena sakit.

1. Taubat dari Segala MAcam Dosa, ini adalah untuk memperbaiki hubungan kita dengan Sang maha Penyembuh

2. Terima dan Ikhlaskan Sakit Kita karena tidak semata mata Allah berkehendak kita sakit melainkan Tidak pernah Sia-sia dan selalu menuai hikmah bahkan diampuni dosa-dosa kita.

3. Tawakal Kepada Allah, Tawakal tidka berarti diam saja melainkan ditempuh ikhtiarnya lalu serahkan dan pasrahkan hasilnya Kepada Allah. Mohon kepada Allah jika sakitnya lebih bermanfaat dari pada sembuhnya maka mohon diberi kesabaran dan keteguhan serta kekuatan untuk menjalaninya, dan jika sembuhnya lebih bermanfaat mohon disegerakan kesembuhannya.

4. Sabar dalam menghadapi semua cobaan dan Ujian berupa sakit yang di derita karena Sabar dalam kondisi ini pahalanya sangatlah besar dan Allah akan segera tunjukan kebesarannya. Insya Allah.

5. Syukur, walapun kita sedang diuji oleh sakit kita harus tetap bersyukur karena telah banyak nikmat yang kita terima yang belum kita syukuri bahkan lupa kita syukuri, sedikit saja Allah cabut nikmat sehatnya maka harusnya ini menjadi bahan kita untuk intropeksi diri.

Jika Sikap diatas kita terapkan maka Insya Allah akan jadi solusi semua masalah tidak hanya masalah kesehatan saja.

Sebagai pentherapy saya banyak menemukan keajaiban dari Ke 4 Sifat Fitrah ini yang di coba diterapkan kepada mereka yang sedang diuji oleh Allah SWT dengan Sakit, maka dengan izin Allah pula sakit mereka sembuh dalam waktu yang relatif sangat singkat.

Subhanallah, Walhamdulillah Walailahailallahu Allahu Akbar


- Kang Erry- FACEBOOK

Helm, Bukan Sekadar Pelindung Kepala

ROAD Safety Association (RSA) tergelitik menjembatani kesimpangsiuran mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm di kalangan para pengendara sepeda motor. Kesimpangsiuran cukup meluas di dunia maya seperti dalam jaringan komunikasi mailing list maupun jejaring sosial seperti face book.

Setelah melalui publikasi di dunia maya, akhirnya digelar diskusi dengan topik Sosialisasi Helm SNI, di Jakarta, Sabtu, 10 April 2010. Selain Rio Octaviano, ketua RSA, diskusi yang dimoderatori Edo Rusyanto itu juga menampilkan pembicara lain yakni Sumarsinah dan Esti Widiastuti, keduanya dari Kementerian Kesehatan, lalu pakar helm Lim Thomas dan Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono.

Ketentuan mengenai helm SNI memiliki dua obyek. Pertama, untuk produsen helm. Kedua, untuk para pengendara sepeda motor.

Sebelum 1 April 2010, ketentuan mengenai SNI helm bersifat sukarela. Artinya, para produsen helm bisa memenuhi ketentuan SNI, namun bisa juga tidak. Saat itu, ciri helm yang sudah memenuhi standar tersebut adalah dengan menempelkan stiker di bagian luar helm. Kini, sejak 1 April 2010, sesuai dengan Permenperin No 40/2009, seluruh produsen maupun importir yang memperdagangkan helm di Indonesia, wajib memenuhi standar SNI 1811:2007 yang ciri utamanya adalah berupa huruf timbul (embosh) bertuliskan SNI di bagian luar helm.

Di sisi lain, kewajiban para pengendara sepeda motor untuk memakai helm tertuang dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2009 itu bahkan memberi sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, bagi pelanggar ketentuan mengenai kewajiban memakai helm ber-standar nasional Indonesia.
Ketentuan UU No 22/2009 itu sesungguhnya lebih ringan dibandingkan UU No 14/1992 yang mengancam dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta. Pada praktiknya, selama 17 tahun UU tersebut diterapkan, nyaris tak terdengar penerapan sanksi tersebut. Bisa dibayangkan, jika sanksi itu diterapkan, sudah berapa miliar rupiah kas negara diisi oleh denda tidak memakai helm.


Kualitas Helm
Kualitas helm sesuai dengan SNI 1811:2007 dinilai cukup mumpuni untuk perlindungan kepala para pengendara sepeda motor. Pengujian untuk standar itu mencakup;
Pengujian yang berkaitan dengan bagian batok helm yakni berupa;
Uji penyerapan energi kejut (impact test).
Uji penetrasi.
Uji ketahanan impak miring.
Uji pelindung dagu (khusus untuk helm model full face).
Uji sifat mudah terbakar (sudah direvisi).
Selain itu, pengujian yang berkaitan dengan chin strap / tali pengikat yang mencakup:
Uji kekuatan sistem penahan.
Uji kelicinan sabuk / tali helm.
Uji keausan sabuk / tali helm.
Uji efektifitas sistem penahan.

Maklum, SNI 1811:2007 mengacu kepada standar internasional yakni;
Ø BS 6658 : 1985 : Protective Helmet for Motor Cyclists, Specification.
Ø EN 960 : 1994 : Headforms for use in the testing of protective helmets.
Ø ISO 6487 : 2000 : Road vehicles – Measurements techniques in impact tests – Instrumentation.
Ø JIS T 8133 : 2000 : Protective Helmet for drivers and passangers of motor cycle and mopeds.
Ø Rev. 1/add. 21/Rev. 4 24 September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No. 22 : Uniform provision concerning the approval of protective helmets dan visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds.

Artinya, SNI selaras dengan standar Eropa yakni Economic Community of Europe (ECE) dan Jepang (JIS).

Di sisi lain, para produsen harus memenuhi tiga persyaratan utama sebelum memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan) Kementerian Perindustrian yakni pertama, persyaratan administrasi dan legalitas. Kedua, produsen helm harus mempunyai dan menerapkan sistem manajemen mutu (ISO 9001 : 2000) dan telah diaudit oleh LSPro. Ketiga, helm yang diproduksi telah lulus uji di laboratorium pengujian helm yang telah berakreditasi KAN atau ditunjuk oleh pemerintah.

Bagi suatu negara, standardisasi merupakan salah satu jurus untuk memproteksi industri domestik mereka dalam perang dagang internasional yang kian hari kian bebas. Instrumen perlindungan berupa tarif sudah tidak populer bahkan dilarang oleh Badang Perdagangan Dunia (WTO).

Indonesia yang memiliki ratusan produsen helm dengan produksi belasan juta, yakni pada 2009 sekitar 14 juta unit dan 2010 sekitar 22 juta unit, tentu saja merupakan salah satu wilayah pemasaran helm yang legit. Maklum, produksi sepeda motor di Tanah Air terus membubung dalam 10 tahun terakhir. Pada 2008, penjualan sepeda motor mencapai sekitar enam juta unit lebih, tahun lalu sekitar lima juta unit lebih, dan tahun ini diperkirakan bisa mendekati pencapaian 2008. bisa dibayangkan, berapa kebutuhan helm, khususnya untuk original equipment market (OEM).

Implementasi Aturan
Mengacu kepada regulasi Permenperin No 40/2009, seluruh helm yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan SNI wajib 1811:2007. Sedangkan mengacu kepada UU No 22/2009 tentang LLAJ, seluruh pengendara sepeda motor, wajib memakai helm berstandar nasional Indonesia. Lantas, bagaimana implementasinya?

Untuk jangka pendek selama diberlakukannya kedua aturan tersebut, kepolisian Republik Indonesia mengintensifkan sosialisasi mengenai pemberlakuan helm ber-SNI 1811:2007. Sosialisasi yang dilakukan sejak UU No 22/2009 diteken bakal diakhiri pada Mei 2010.

Pada bagian lain, kepolisian RI bakal fokus menggencarkan penindakan terhadap pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara motor yang hanya memakai helm ala kadarnya, seperti helm cetok atau helm proyek yang memang peruntukkannya bukan untuk bersepeda motor.

Helm yang sudah standar, baik sesuai SNI mandatory maupun SNI wajib, bahkan helm yang berstandar internasional lainnya seperti DOT, SNELL, ECE, dan SRIM, belum dilakukan penindakan. Penindakan untuk helm seperti itu tergantung dengan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan Kapolri (Perkap) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah di lintas instansi. Kedua aturan pelaksana dari UU No 22/2009 itu ditargetkan rampung sebelum Juni 2010.

Tak heran, jika kemudian RSA selaku fasilitator diskusi Sosialisasi Helm SNI lantas menggagas Petisi Helm SNI yang substansinya mencakup;

Mendukung implementasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Menteri Perindustrian No 40 tahun 2008 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm kode 1811:2007.
Mendesak pemerintah mensosialisasikan secara massif mengenai ketentuan helm SNI.
Mendesak Kepolisian RI menindak/menilang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau pengendara yang tidak memakai helm standar. Juga transparansi tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam upaya penegakan hukum di jalan, sehingga tidak ada lagi mis-inteprasi rakyat terhadap pihak penegak hukum.
Mendesak Dinas Perdagangan di tiap provinsi mengawasi secara intensif peredaran helm di pasar domestik.
Mendesak pemerintah untuk menindak tegas produsen/pedagang helm yang memperjualbelikan helm tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

Sudah sepatutnya, sebagai bangsa yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas jalan, implementasi aturan mengenai helm ditegakkan secara konsisten dan tegas oleh aparat kepolisian. Sedangkan para produsen harus memiliki mentalitas baik dengan memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 1811:2007, sementara itu bagi para pengawas peredaran barang di lapangan seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat provinsi maupun aparat Bea Cukai, mengawasi secara ketat. Lindungi konsumen dengan kesungguhan hati, tanpa mencari peluang untuk kepentingan pribadi.

Jakarta, 20 April 2010

Litbang RSA
www.rsa.or.id
008/RSA/SK/Ext/4/10

10 Cara Meningkatkan Kualitas Tidur

Jakarta, Jarang sekali orang dewasa yang mengalami tidur nyenyak. Karena memang 44 persen orang dewasa hingga tua mengalami masalah tidur. Tidur kurang dari 6-7 jam per hari sudah menjadi kebiasaan buruk banyak orang.

Padahal waktu tidur yang cukup sangat diperlukan agar tubuh punya waktu untuk melakukan recovery sehingga punya kekuatan untuk menjalankan aktivitas seharian keesokan harinya.

Dr. Jennifer Ashton mengatakan kurang tidur atau tidur tidak nyenyak bisa merugikan kesehatan dan mengurangi keharmonisan dengan pasangan.

Gangguan tidur dapat dikaitkan dengan berbagai macam penyakit, seperti obesitas, tekanan darah tinggi, suasana hati yang buruk, penurunan produktivitas baik di jalan, kantor maupun di rumah.

Menurut Ashton, meningkatkan kualitas tidur dapat meningkatkan kualitas kehidupan seks. Dan seperti dilansir dari CBS News, Kamis (22/4/2010), ada beberapa cara untuk dapat meningkatkan kualitas tidur, antara lain:

1. Batasi konsumsi kafein
Sederhananya, kafein dapat membuat seseorang tetap terjaga. Efek kafein bisa bertahan selama delapan jam dalam tubuh. Jadi, dengan minum secangkir kopi di malam hari akan tetap membuat orang terjaga. Tidak minum kopi setidaknya empat sampai enam jam sebelum tidur dapat membantu untuk mendapatkan kualitas yang baik.

2. Hindari alkohol sebagai alat bantu tidur
Awalnya alkohol dapat membantu tidur, tetapi juga menyebabkan gangguan tidur, sehingga tidur kurang nyenyak. Minum alkohol sebelum tidur lebih mungkin membuat Anda terbangun di malam hari.

3. Rileks sebelum waktu tidur
Stres tidak hanya membuat Anda sedih, tapi juga mengacaukan ketenangan tidur. Melakukan beberapa jenis ritual pra-tidur sekitar 10 menit hingga satu jam dapat meringankan stres, seperti relaksasi dengan bacaan ringan, meditasi, terapi aroma, peregangan cahaya, atau mandi air hangat juga dapat membantu Anda mendapatkan tidur yang lebih baik.

4. Melakukan olahraga di waktu yang tepat
Olahraga teratur dapat membantu untuk mendapatkan tidur yang baik di malam hari. Waktu dan intensitas olahraga tampaknya juga memainkan peran pada efek tidur.

Jika Anda adalah tipe orang yang mendapatkan energi atau menjadi lebih aktif setelah berolahraga, maka yang terbaik adalah jangan melakukan olahraga pada malam hari. Olahraga teratur di pagi hari bahkan dapat membantu mengatasi insomnia.

5. Jagalah kamar tidur tetap tenang, gelap, dan nyaman
Untuk kebanyakan orang, sedikit suara atau cahaya saja sudah dapat mengganggu tidur, seperti suara kucing dan cahaya dari laptop atau televisi.

Gunakan penyumbat telinga, tirai jendela, selimut, air conditioner (AC) atau apapun yang bisa menciptakan lingkungan tidur yang ideal. Dan jangan menggunakan lampu jika Anda terbangun di malam hari, karena paparannya bisa memicu risiko kanker, sebagai gantinya gunakan lampu tidur saja.

Suhu yang ideal untuk kamar tidur adalah antara 20 sampai 23 derajat celcius. Suhu di atas 24 atau di bawah 12 derajat celcius dapat mengganggu kenyaman tidur.

6. Makan baik, tidur nyenyak
Jangan pergi ke tempat tidur dengan perut kosong, tetapi hindari pula makanan yang berat sebelum tidur. Beberapa makanan yang dapat membantu tidur adalah susu rendah lemak yang mengandung tryptophan, ikan tuna, ikan halibut, alpukat, almond, telur, buah persik, labu, walnut, aprikot, gandum, asparagus, kentang, dan pisang.

Juga hindari minum terlalu banyak air di malam hari, karena bisa membuat Anda terbangun di tengah malam untuk ke kamar mandi.

7. Batasi nikotin
Merokok sebelum tidur, meskipun membuat santai, sebenarnya menempatkan stimulan ke dalam aliran darah. Efek nikotin mirip dengan kafein, dan nikotin dapat membuat Anda terbangun di tengah malam. Hal ini harus dihindari dengan tidak merokok sebelum tidur.

8. Hindari tidur siang
Tidur siang dapat membuat masalah yang lebih buruk jika Anda memiliki gangguan tidur. Jika ingin tidur, cobalah jangan terlalu lama, cukup 15 sampai 20 menit setelah 8 jam dari waktu bangun pagi.

9. Jauhkan hewan peliharaan dari tempat tidur
Apakah hewan peliharaan tidur dengan Anda? Hal ini dapat membuat Anda terbangun di tengah malam karena alergi atau gerakan hewan. Yang terbaik adalah tidurkan mereka di lantai bukan di tempat tidur Anda.

10. Hindari menonton TV, makan, atau diskusi yang memancing emosi di tempat tidur
Tempat tidur seharusnya hanya digunakan untuk tidur dan berhubungan seks. Jika tidak, Anda mungkin akan menutup hari dengan kegiatan yang mengganggu dan menyulitkan tidur serta juga membuat Anda dan pasangan malas untuk berhubungan seks.

Sumber : www.health.detik.com