Undang-Undang Anti Rokok?

Satu tahun ini mencuat bahwa pemerintah akan membuat UU Rokok yang bertujuan untuk membatasi kegiatan produksi rokok di Indonesia. dalam hal ini, Tobacco Control Support Centre (TCSC) mengimbau pemerintah mengesahkan RUU Penanggulangan Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan. Sebab, remaja usia muda semakin banyak yang mengonsumsi rokok.Menurut TCSC, Korban sudah semakin banyak remaja usia belasan sudah menjadi perokok aktif. Hasil studi kasus yang dilakukan awal Mei 2008 bahwa sebanyak 61 persen dari 395 anak jalanan usia 10-18 tahun di sepanjang jalur rel KA Jakarta-Bogor adalah perokok aktif. "Ini sangat memprihatinkan satu-satunya cara adalah dengan mengesahkan UU tersebut untuk melindungi mereka.

Ditulis Oleh : Mochamad Saeffulloh // Rabu, November 03, 2010
Kategori: