Pada
dasarnya terdapat tiga kegiatan yang dapat membantu dalam pencegahan
pengrusakan dan pencemaran, antara lain:
1. tidakan
secara administrasi
maksudnya adalah yang lebih berperan
dalam pencegahan dan penanggulangan adalah instansi yang berwenang seperti
pemerintah yang mengeluarkan peraturan atau perundang-undangan yang memiliki
fungsi mengatur atau memberikan hukuman.
