Pada
dasarnya terdapat tiga kegiatan yang dapat membantu dalam pencegahan
pengrusakan dan pencemaran, antara lain:
1. tidakan
secara administrasi
maksudnya adalah yang lebih berperan
dalam pencegahan dan penanggulangan adalah instansi yang berwenang seperti
pemerintah yang mengeluarkan peraturan atau perundang-undangan yang memiliki
fungsi mengatur atau memberikan hukuman.
2. tindakan
dengan menggunakan teknologi
adalah penanggulangan secara teknologi,
seperti cara pembangunan unit pengolahan limbah yang aman, sehingga bagaimana
pun cara limbah itu dibuang, tidak akan membahayakan lingkungan
3. tindakan
memalui edukasi/penyuluhan
tindakan ini bersifat tindakan
pencegahan, preventif yang bertujuan mengurangi prilaku buruk manusia yang
mampu melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, serta memberikan
pemahaman dan menambah kesadaran bahwa kita manusia harus bisa hidup secara
selaras, serasi dan seimbang dengan alam.