BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan
hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Manusia,
pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Tuhan
Yang Maha Esa. Hak-hak pokok ini disebut hak asasi manusia (HAM). Hak asasi
manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia. Pada gilirannya, hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, di mana hak-hak asasi
ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Sejak mula
sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar
yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya
dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak
boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri
bersabda, bahwa” setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.” Landasan pijak
keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu
hak manusia (haq al- insan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative
sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling
melandasi satu sama lain.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1) Bagaimana pemahaman konsep Islam
mengenai HAM?
2) Dalil apa saja yang berkaitan dengan
HAM?
1.3 Tujuan Pembahasan
Dari
rumusan masalah diatas, maka tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1) Untuk memahami konsep Islam mengenai
HAM.
2) Untuk mengetahui ayat- ayat Al-
Qur’an serta hadist yang berkaitan dengan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Islam Mengenai HAM
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai
gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang
bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut
ketakwaannya, tidak ada paksaan dalam beragama, dan tidak boleh satu kaum
menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa “setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci”.
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa. Hak- hak yang diberikan Allah itu
bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu
A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapar dua konsep tentang hak, yakni hak
manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama
lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak
ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak
untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep Islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak
pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan
manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk
yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemahklukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al-
Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat praktek
kehidupan umat islam.
Dilihat dari
tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1.
Pertama, Hak
Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar,
bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati.
2.
Kedua, hak
sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.
Ketiga, hak
tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan
sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak- hak warga negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
·
Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami campuri, kecuali dengan alasan- alasan yang sah dan ilegal. Alllah
berfirman dalam Quran surat An Nisa ayat 93:
“dan barangsiapa membunuh seseorang mu’min dengan
sengaja, maka pembalasannya ialah jahanam, kekal di dalamnya, Allah memurkainya
dan mengutukinya serta menyediakan untuknya azab yang besar baginya”. (QS. An Nisa;93)
·
Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melaui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan
kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
·
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing- masing.
·
Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau
keyekinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Prinsip- prinsip HAM Dalam Islam
Hak
asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fiqih menurut Masdar F.
Mas’udi memiliki lima prinsip utama, yaitu:
· Hak perlindungan terhadap jiwa. Kehidupan
merupakan suatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Allah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 32:
“Membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah- olah dia telah
menyelamatkan kehidupan manusia semuanya”
· Hak perlindungan keyakinan. Dalam hal ini
Allah telah mengutip dalam Al- Quran yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum
dinukum waliyadin”
· Hak perlindungan terhadap akal pikiran, ini
telah diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang
haramnya makan atau minum hal- hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
· Hak perlindungan terhadap hak milik, telah
dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
· Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan
mempertahankan nama baik.
Contoh- Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
·
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
·
Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
·
Para pedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjaddi kecelakaan.
·
Para pedagang
tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang lancar dan tertib.
·
Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang
salah satu diantaranya:
ü HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya (Kaelan: 2002).
ü Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia
ü John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
ü Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
ü Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di
miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada
hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
2.2 Al- Qur’an Surat Al- Isra Ayat 33 dan Hadist mengenai HAM
:وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي
الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Artinya:
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu
(alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya
Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris
itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapatpertolongan.”
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني ،
والنفس بالنفس ،
والتارك لدينه المفارق
للجماعة ) رواه البخاري ومسلم .
Artinya :
"Tidak
halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang
pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan
agamanya (Islam), memecah belah agama." HR. Imam al-Bukhory dan Muslim.”
Tema Sentral :
Tema Sentral hadits ini
adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Muslim. Islam sudah meletakkan dasar dan
fundasi Hak Asasi sejak 140 tahun yang silam, jauh sebelum deklarasi Hak Asasi
Manusia di Barat. Islam mendeklarasikan bahwa darah manusia tidak boleh
ditumpahkan. Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan yang paling berat
yang ancamannya masuk neraka dan kekal di dalamnya. Di duniapun pelaku
pembunuhan tidak aman-aman saja. Akan tetapi diganjar dengan hukuman maksimal,
yakni hukuman mati. Kenapa Islam mengancam kejahatan terhadapan jiwa manusia
demikian berat? Tidak lain karena Islam sangat menghargai nyawa manusia dan
kehidupan. Beda halnya dengan hukum di Barat. Di satu sisi mereka berteriak
tentang HAM, tetapi di lain sisi, hukuman terhadap pembunuhan tidak sebanding
dengan kejahatan pembunuhan itu sendiri. Buktinya umumnya Negara-negara barat
menghapuskan hukuman mati dari dunia legislasinya.
Penjelasan
:
Hadits ini merupakan penjelasan
bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi dan tidak boleh ditumpahkan karena
alasan apapun selain alasan yang disebutkan oleh Hadits di atas. Rasulullah Saw
hanya mengakui tiga sebab kenapa darah seorang Muslim boleh ditumpahkan. Di
luar tiga faktor itu, darahnya harus dilindungi. Tiga faktor itu ialah : 1.
Karena melakukan zina, yang hukumannya rajam. Seperti diketahui di dalam hukum
Pidana Islam, kejahatan zina (melakukan hubungan seksual di luar ikatan
pernikahan yang sah) mengakibatkan hukuman rajam atas pelakunya apabila ia
sudah pernah menikah sebelumnya. Kalau pelaku zina itu belum pernah menikah,
maka hukumannya dicambuk sebanyak seratus kali. Dan sudah barangtentu,
perbuatan zina itu harus terbukti dengan disaksikan oleh empat orang saksi
laki-laki, atau pengakuan dari si pelaku. Tanpa itu, hukuman rajam dan jilid
(cambuk) tak dapat dijatuhkan. 2. karena melakukan pembunuhan yang disengaja
atau direncanakan, maka si pembunuh bisa dijatuhi hukuman mati (qisos). Adapun
jika pembunuhan itu tersalah maka hukumannya adalah membayar ganti rugi
(diyat). 3. karena melakukan kejahatan murtad (keluar dari Islam). Orang yang
keluar dari agama Islam dijatuhi hukuman mati, setelah berbagai usaha untuk
mengajak dia kembali kepada Islam, gagal dan ia bersikeras dalam kekafirannya.
Ketiga kejahatan tersebut hukumannya
adalah hukuman mati dengan ketentuan rincian seperti dijelaskan tadi. Jadi di
luar kejahatan tersebut, seseorang tak dapat dihukum mati. Beginilah Islam
melindungi darah seorang Muslim. Ini juga termasuk jaminan atas Hak Asasi
Manusia dalam Islam. Kendatipun yang disebut dalam hadits ini darah seorang
Muslim, tetapi itu juga berlaku bagi darah non Muslim, karena mereka hidup di
bawah perlindungan Negara Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapatdisimpulkan
bahwa:
Konsep Islam
mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries)
atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur
tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan
persatuan semua makhluk
Ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu Al-
Quran dan Al- Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1.
Pertama, Hak
Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar,
bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang
harkat kemanusiannya. Sebagai contoh, bila hak hidup dilanggar maka berarti
orang itu mati.
2.
Kedua, hak
sekunder (hajy) yakni hak- hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak- hakn elementer. Misalnya, hak seseorang untu memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.
Ketiga, hak
tersier (tahsiny), yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan
sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
Al-
qur’an surat Al- Isra ayat 33 menjelaskan mengenai Hak hidup setiap orang. Dan
didukung oleh surat Al- Maidah ayat 45.
Hadits yang menjelaskan bahwa darah manusia Muslim harus dilindungi
dan tidak boleh ditumpahkan karena alasan apapun selain alasan yang disebutkan
oleh Hadits di atas. Rasulullah Saw hanya mengakui tiga sebab kenapa darah
seorang Muslim boleh ditumpahkan. Di luar tiga faktor itu, darahnya harus
dilindungi. Tiga faktor itu ialah :
§
Karena melakukan zina, yang
hukumannya rajam.
§
Karena melakukan pembunuhan yang disengaja atau direncanakan
§
Karena melakukan kejahatan murtad (keluar dari Islam).
DAFTAR PUSTAKA
__(2011)
Makalah HAM dan Pandangan Islam Tentang HAM. From: http://dhanielalu.blog.com/makalah-ham-dan-pandangan-islam-tentang-ham/ 24 Maret 2012
Nurkholis
(2011) Hak Asasi Manusia. From: http://nurkholisalbantani.blogspot.com/2011/09/hak-asasi-manusia-ham-makalah-ini.html 24 Maret 2012
Nababan, Syamsul Arifin (2009) Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perpesktif Al-Qur'an dan Al-Sunnah. From: http://www.annaba-center.com/main/kajian/detail.php?detail=20090312204051 24 Maret 2012
Muchsin,
Hilman (2010) Hak Asasi Manusia Dalam Perpesktif Islam. From: http://hilmanmuchsin.blogspot.com/2010/06/hak-asasi-manusia-ham-dalam-perpesktif.html
24 Maret 2012
__(2005) Hak Asasi Manusia Menurut Islam. From: http://re-searchengines.com/0805arief4.html 24 Maret 2012